Makalah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
”Adolof Togaran Alatubir.”
PENYULUH
PERTANIAN PELAKSANA
PADA KANTOR
PENYULUHAN PERTANIAN KABUPATEN MANOKWARI
2013
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Di Distrik Prafi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pangan menjadi kebutuhan yang mendasar pada setiap
manusia didunia ini, pangan juga memegang peranan penting tidak hanya sekedar
sebagai bahan konsumsi manusia tetapi
lebih dari itu dapat mempengaruhi sendi-sendi kehidupan baik ekonomi, sosial, budaya
maupun politik suatu bangsa.
Pangan khususnya Beras di Indonesia sudah menjadi
kebutuhan nasional, karena penduduk Indonesia yang jumlahnya 244
juta jiwa adalah pengkonsumsi beras terbesar yakni 135
kg/perkapita/tahun.
Indonesia yang dikenal sebagai Negara agraris dengan
wilayah yang cukup luas tentu sangatlah ironis jika kita melihat fakta bahwa
kita masih belum mampu menyediakan
kebutuhan pangan kita sendiri. Ada masih banyak pangan yang kita datangkan dari
Negara lain.
Demikian pula dengan kita yang berada di kabupaten
Manokwari, untuk memenuhi kebutuhan pangan khususnya beras kita masih
memasoknya dari luar daerah.
Distrik Prafi pada awalnya adalah merupakan bagian
dari wilayah Distrik Warmare, dan seiring perkembangan dan pemekaran wilayah menjadi
perwakilan dan selanjutnya
menjadi Distrik Definitif.
Wilayah Distrik Prafi terdiri dari 16
Kampung dengan luas wilayah 207,5 km²
atau 20.750 ha. Dengan luasan tersebut
tataguna tanah diantaranya untuk lahan sawah, tegalan, kolam ikan, perkebunan,
padang penggembalaan, pekarangan, hutan dan lainnya.
Distrik Prafi menjadi salah satu wilayah dikabupaten
Manokwari yang berperan dalam penyediaan pangan baik tanaman pangan,peternakan
serta perikanan.
Disatu sisi
kita mengetahui bahwa pemerintah telah berupaya untuk mengusahakan
penyediaan pangan bagi masyarakat dalam bentuk berbagai kebijakan yang dibuat
untuk mendukung petani di Distrik Prafi dalam bentuk penyediaan
infrastruktur pertanian seperti saluran irigasi, jalan usaha tani, alat dan
mesin pertanian, subsidi pupuk
dan benih, program perluasan areal (percetakan sawah baru) namun disisi yang
lain ada lahan pangan yang sudah berubah fungsinya.
Beralihnya fungsi lahan ke non pertanian saat ini
memang belumlah terlalu signifikan, tetapi seiring perkembangan jumlah penduduk
dan perkembangan ekonomi disektor non pertanian maka keberadaan dan
keberlanjutan lahan pangan produktif patut
diwaspadai.
Selanjutnya untuk mendukung upaya penyedian pangan
ini pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang No
41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan Peraturan Presiden No 1 Tahun 2011 tentang Alih Fungsi
Lahan.
Peraturan ini mengamanatkan bentuk perlindungan lahan
pertanian pangan dan peralihan fungsi lahan pertanian diseluruh Indonesia
termasuk didalamnya lahan pangan di Distrik Prafi
Sesuai program pemerintah yakni mendukung upaya
peningkatan ketahanan pangan nasional , maka tulisan
sederhana ini dimaksud untuk menjadikan pembahasan yang mengacu pada topik yang
telah dikemukakan sebagai judul tulisan ini, yakni : PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN DI DISTRIK PRAFI.
1.2. Manfaat
Sebagai suatu kegiatan ilmiah penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat antara lain :
1.2.1
Bagi
Instansi terkait
Sebagai
bahan masukkan bagi instansi atau lembaga yang terkait agar
memahami dan dapat memecahkan permasalahan khususnya mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Di Distrik Prafi.
1.2.2
Bagi Penulis
Penulisan ini dapat memberikan kontribusi ilmiah
bagi
pengembangan
sektor pertanian dan khususnya bagi penulis
sebagai salah satu bentuk pengembangan profesi penyuluh.
1.2.3
Bagi Kantor Penyuluhan Pertanian
Sebagai sumbangsih pemikiran dalam bidang
pengembangan sektor pertanian dan dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan
penyuluhan tentang pentingnya perlindungan lahan pertanian.
1.2.4
Bagi Pihak – pihak lain.
Dapat dijadikan bahan informasi (penyuluhan
pertanian) bagi masyarakat, agar mengetahui lebih jauh tentang pentingnya
perlindungan lahan pertanian berkaitan dengan alih fungsi lahan pangan.
BAB II
METODOLOGI
2.1.Lokasi Dan Waktu
Penulisan
ilmiah ini dilaksanakan di Distrik Prafi yang berlangsung pada Tanggal 17 juli
sampai dengan 17 Oktober 2013.
2.2.Metode Pengambilan Sampel
Metode sampel dilakukan dengan pengambilan sampel secara
acak pada 6 wilayah kampung, 4 wilayah kampung eks trans Prafi
Mulya,Desay,Udapi Hilir dan Aimasi serta 2 dari kampung non trans/lokal yakni
Kampung Waseki Pop dan Lismaunggu.
2.3.Metode Pengambilan Data
Metode pengambilan data dilakukan dengan menggunakan
observasi, wawancara dengan petani,wawancara dengan penyuluh, dialog informal,
referensi dari buku/tabloid
2.4.Metode Analisis Data
Data
yang diperoleh diolah dengan cara dikumpulkan semua data yang ada, kemudian
data yang sesuai dengan masalah akan ditulis dan disajikan secara deskriptif
yang menggambarkan keadaan obyek penulisan, kemudian data tersebut akan
dianalisis dengan metode kuantitatif
yaitu menganalisis data yang berhubungan dengan masalah yang ditulis
kemudian dipilih berdasarkan pikiran yang logis.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1.Potensi wilayah
3.1.1. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah pusat dan daerah yang sudah
dibuat untuk mendukung upaya menyediakan pangan umumnya
di kabupaten Manokwari terkhusus
diwilayah Distrik Prafi tentu sudah ada sejak lama itu ditandai dengan upaya
pemerintah dalam membuat program- program seperti penyediaan saluran irigasi,
jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian, subsidi pupuk dan benih, percetakan sawah baru.
Kesemuanya itu diupayakan demi tercapainya
penyediaan pangan yang cukup bahkan ada upaya untuk swasembada komoditi
tertentu
3.1.2. Daya Dukung Lahan
Daya dukung lahan yang ada di wilayah Distrik Prafi
cukup memungkinkan dalam penyediaan pangan. Dengan luas wilayah 207,5 km² atau
20.750 ha.
Sebagai gambaran Penggunaan Lahan
berdasarkan Pemanfaatannya di Distrik Prafi
dapat dilihat pada Tabel 1. berikut :
Tabel
1. Penggunaan Lahan berdasarkan pemanfaatannya
di Distrik Prafi Tahun 2012 :
No
|
Jenis
Lahan Peruntukkan
|
Luas
(Ha)
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
Lahan
Sawah
Lahan
Kering/Tegalan
Pekarangan
Kolam
Ikan/Kangkung
Perkebunan
Rakyat/PIR
Fasilitas
Umum
Padang
Penggembalaan
Hutan
dan Lain-lain
|
902
2.292,25
735,75
33
4.689,25
88,75
34
11.975
|
Jumlah
|
20.750
|
Sumber:
Programa Penyuluhan Pertanian BPP Prafi 2013
Berdasarkan tabel diatas maka luas wilayah yang ada mempunyai daya dukung lahan yang cukup untuk penyediaan pangan.
Lahan sawah yang tersedia cukup bagi pemenuhan kebutuhan
pangan di Distrik Prafi, bila berdasarkan asumsi kebutuhan lahan yang hanya
sebesar 834 Ha.
3.1.3. Daya Dukung Manusia
Daya dukung manusia
diwilayah Distrik Prafi cukup banyak penduduknya yakni berjumlah
± 16.096 jiwa yang terdiri dari 8.141
laki-laki dan 7.955 perempuan, dengan jumlah KK sebanyak 4.139.
Jumlah Penduduk berdasarkan mata
pencaharian di Distrik Prafi dapat dilihat
pada Tabel 2 berikut :
Tabel
2. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian di
Distrik Prafi Tahun 2012 :
No
|
Mata Pencaharian
|
Jumlah (jiwa)
|
1
2
3
4
5
|
Petani
Buruh
Tani
PNS
TNI/POLRI
Swasta
|
5.678
1.487
160
92
389
|
Jumlah
|
7.806
|
Sumber:
Programa Penyuluhan Pertanian BPP Prafi 2013
Tabel diatas menunjukkan bahwa sebagian
besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani yakni 72,7
%.
Artinya bahwa dukungan sumber daya manusia untuk penyediaan pangan cukup besar.
3.1.4. Daya Dukung Produksi
Produksi pangan yang ada diwilayah ini diantara
terdiri dari beberapa komoditi diantara padi, jagung.kacang
tanah, kedelai, Kacang hijau, ubi kayu,ubi jalar, serta keladi.
Khusus untuk padi dan Kedelai diusahakan di wilayah
Kampung Prafi Mulya, Desay,Udapi Hilir dan Aimasi.
Sementara komoditi pangan lainnya tersebar di
berbagai wilayah kampung
Sebagai gambaran luas tanam dan produksi pangan yang
ada di Distrik Prafi dapat dilihat
pada tabel 3 berikut :
Tabel
3. Luas tanam, Luas Panen dan Produksi
rata-rata
Pangan di Distrik
Prafi Tahun 2012 :
No
|
Komoditi
|
Luas
Tanam (Ha)
|
Luas
Panen (Ha)
|
Produksi
Rata-rata
(Ha)
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
Padi
Sawah
Jagung
Kedelai
Kacang
Tanah
Kacang
Hijau
Ubi
kayu
Ubi
Jalar
Keladi
|
1.621
55
99,5
20
6
17,75
10
12
|
1.616
52
97
17
6
17,75
10
12
|
4,2
2,1
0,975
0,96
0,5
10
5,3
4,7
|
Jumlah
|
1.841,25
|
1.827,75
|
Sumber: Programa Penyuluhan Pertanian BPP Prafi 2013
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa produksi
pangan yang terbesar di Distrik Prafi adalah padi sawah. dengan Indeks Pertanaman 1,79 kali/tahun.
Dengan Produksi rata-rata 4.2 ton GKG/ha maka didapat
Produksi tahun 2012 sebesar 6.787.200 ton GKG/ha. jika dikonversi menjadi beras
dengan angka rendemen 62 % maka didapat produksi beras sebanyak 4.208.064 ton
Dari data yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa
wilayah Distrik Prafi dari segi dukungan kebijakan pemerintah, infrastruktur,
lahan, sumber daya manusia serta produksi yang ada dapat dijadikan kawasan
pangan berkelanjutan.
3.2.Lahan Pangan Berkelanjutan dan
Alih Fungsi lahan
Seperti telah dibahas diatas bahwa lahan pangan
khususnya Padi menjadi komoditi pangan terbesar yang diusahakan diwilayah
Distrik prafi yang berada di 4 (empat) kampung yakni Prafi Mulya, Desay,Udapi
Hilir serta Aimasi.
Lahan yang digunakan untuk menanam padi tersebut
adalah lahan yang sudah tertata dan kepemilikannya berdasarkan pembagian pada
waktu penempatan tranmigrasi.
Lahan tersebut layak dikembangkan untuk komoditi
padi karena sudah didukung sarana irigasi permanen (primer, sekunder, tersier), telah mendapat dukungan
percetakan sawah, jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian, subsidi pupuk dan
benih serta adanya dukungan tenaga PHP, Mantri
Tani serta Penyuluh Pertanian Lapangan.
Lahan Pangan yang ada di 4 (empat ) kampung ini
sangat diharapkan menjadi Penyedia pangan khususnya beras diwilayah Kabupaten
Manokwari sehingga diharapkan lahan tersebut menjadi lahan pangan
berkelanjutan.
Sebagai gambaran tentang keadaan Produksi dan konsumsi
beras di Distrik Prafi dapat dilihat pada tabel 4 berikut :
Tabel 4. Keadaan Produksi dan konsumsi beras di Distrik
Prafi
Tahun 2012 :
Ta
hun
|
Padi
(GKG, Ton)
|
Beras
(Ton)
|
Jumlah pen
duduk
|
Kon
Sum
si per
kapi
ta/
thn
|
Ke
butuhan beras
(Ton)
|
Surplus beras
(Ton)
|
2012
|
6.787.200
|
4.208.064
|
16.096
|
135/kg
|
2.172.960
|
2.035.104
|
Sumber : Programa Penyuluhan
Pertanian BPP Prafi 2013
Dari tabel diatas dapat menjelaskan bahwa saat ini
produksi beras cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk Prafi bahkan ada
surplus, Namun tentunya tetap perlu diwaspadai dengan adanya laju pertumbuhan
penduduk, kebutuhan pangan, ketersediaan lahan, serta konversi lahan dapat
menjadi ancaman serius bagi penyediaan pangan diwaktu mendatang.
Sebagai gambaran bahawa di Indonesia lahan yang dikonversi mencapai 110.000 ha sementara disaat yang
sama pemerintah membuat program percetakan lahan sawah baru hanya sekitar
45.000 ha ,pulau
Jawa lahan yang dikonversi setiap tahunnya 27.000 Ha, padahal kita tahu bahwa
pulau jawa adalah penyedia pangan terbesar khususnya beras.
Demikian pula seperti yang terjadi diwilayah distrik
Prafi dimana lahan pertanian yang berada di kampung Prafi
Mulya,Desay,Udapi Hilir dan Aimasi mulai beralih fungsi menjadi
pemukiman. Saat ini ada sekitar 2 ha atau sekitar 0,22 % lahan pangan yang beralih fungsi tetapi
jika kondisi ini dibiarkan maka jumlah lahan
pangan produktif yang ada di distrik prafi akan mengalami
penurunan yang berpengaruh pada penyedian pangan.
Disamping wilayah tersebut diatas sebagai gambaran
lainnya bahwa pada kampung non trans/lokal seperti Kampung Waseki Pop dan
Lismaunggu juga termasuk wilayah yang saat ini lahan pangannya semakin
berkurang karena pemukiman dan alih fungsi ke komoditi lainnya
Dengan demikian maka upaya pemerintah untuk
menjadikan prafi sebagai salah satu penyedia pangan dikabupaten manokwari ini perlu dikaji kembali jika upaya kebijakan pemerintah mulai
dari penyediaan infrasrtuktur, alat dan mesin pertanian, subsidi benih, subsidi
pupuk berbanding terbalik dengan upaya mempertahankan lahan pangannya.
Tinjauan secara umum lahan dan ketahanan pangan di
Distrik Prafi dapat dilihat pada tabel 5 berikut :
Tabel 5 Tinjauan Secara Umum Lahan dan Ketahanan Pangan
di Distrik Prafi :
Uraian
|
Tahun
|
|||||
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
2017
|
|
Jumlah pen
duduk
|
16.096
|
16.336
|
16.576
|
16.816
|
17.296
|
17.536
|
Kebutu
han Padi
(GKG)
|
3.504.774
|
3.557.032
|
3.609.290
|
3.661.548
|
3.766.064
|
3.818.322
|
Kebutuhan beras
(Ton)
|
2.172.960
|
2.205.360
|
2.237.760
|
2.270.160
|
2.302.560
|
2.334.960
|
Kebutu
han Lahan (Ha)
|
834
|
846
|
859
|
871
|
884
|
896
|
Lahan Tersedia (Ha)
|
902
|
902
|
902
|
902
|
902
|
902
|
Alih Fungsi Lahan
|
2
|
4
|
6
|
8
|
10
|
12
|
Neraca
|
66
|
52
|
37
|
23
|
8
|
-6
|
Keterangan :
Asumsi:
1.
Laju pertumbuhan penduduk 1,49 % /tahun
2.
Konsumsi per kapita 135 kg/tahun
3.
Indeks Pertanaman 1,79 kali/tahun
4.
Produktifitas 4.200 ton GKG/ha
5.
Rendemen gabah ke beras 62 %
6.
Alih fungsi lahan
0,22 %/tahun
Dari data tersebut diatas secara umum lahan pangan yang berada
di Distrik Prafi akan kekurangan lahan pada tahun 2017.
Beralihnya
fungsi lahan diwilayah Distrik Prafi disebabkan :
1.
Bertambahnya jumlah penduduk
2.
Semakin kecilnya luas lahan yang dimiliki untuk pemukiman
penduduk.
3.
Beralihnya hak kepemilikan lahan dari petani ke non
petani
4.
Pemerintah belum konsisten menerapkan Undang -Undang No
41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
pangan berkelanjutan dan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2011 tentang Alih
fungsi Lahan.
5.
Belum adanya Peraturan Daerah (PERDA) tentang kawasan
subur dan stategis yang dapat dijadikan kawasan pertanian berkelanjutan
Beralihnya fungsi lahan di Distrik Prafi jika tidak diantisipasi
maka dapat menjadi permasalahan besar dikemudian hari seperti ; Dapat mengancam penyediaan pangan, menimbulkan kerugian sosial, serta
hilangnya infrastruktur pertanian
3.3.Sinergi Kebijakan Pemerintah
Pusat dan Daerah
Untuk meningkatkan produksi pangan tentu bukan hanya
pekerjaannya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Yang mana bentuk
dukungan itu tidak hanya kebijakan yang mendukung peningkatan
produksi pangan per satuan luas tetapi bagaimana mempertahankan lahan pangan
produktif yang ada sehingga tidak beralih fungsinya.
Sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah harus dilakukan mengingat
sering terjadi ketimpangan antara kebijakan pusat dan daerah.
Salah satu contoh adalah penerapan Undang-Undang
No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden No.1 Tahun 2011 tentang Alih Fungsi Lahan.
Dengan adanya Peraturan perundangan ini mengamanatkan bentuk perlindungan dan pencegahan alih fungsi
lahan pangan diseluruh wilayah Negara Indonesia ini.
Fakta masih lemahnya penerapannya dapat dilihat
seperti yang terjadi pada Lahan Pangan diwilayah Distrik Prafi.
Masih lemahnya penerapan undang- undang tentu
harus diwaspadai karena jangan
sampai warga merasa bahwa tidak ada sangsi dan ketentuan yang tegas sehingga pelaku
pelanggaran merasa yang dilakukannya selama ini sah saja.
Bentuk sinergi yang bisa dilakukan juga adalah
dengan adanya Peraturan Daerah (PERDA) yang dapat
mendukung upaya menjadikan dan melindungi kawasan subur dan produktif menjadi
lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari sudah saatnya
menyatukan persepsi tentang pentingnya perlindungan pada lahan pangan dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut
:
1.
Lahan Pangan yang ada di Distrik Prafi
sudah ada sarana dan prasarana
pendukung sehingga bisa dijadikan kawasan pangan berkelanjutan.
2.
Lahan pangan (komoditi padi) yang ada di Distrik
Prafi masih terkonsentrasi di 4 (empat)
wilayah kampung eks Transmigrasi yang mana sekalipun mempunyai kemampuan
SDM yang cukup dalam mengusahakan pertanian pangannya
namun lahan pangan yang dimilikinya
jumlahnya terbatas
3.
Pola Konsumsi pangan masyarakat Manokwari Khususnya sumber karbohidrat
mulai berubah dari umbi-umbian, jagung, sagu serta pisang
menjadi dominan beras itu artinya bahwa kebutuhan pangan khususnya
beras mulai meningkat
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Dari uraian pada bab-bab dimuka,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Distrik Prafi bisa menjadi andalan bagi
Penyediaan Pangan karena ditunjang dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah yang
mendukung pembangunan pertanian khususnya
pangan, daya dukung lahan, daya dukung manusia serta daya dukung produksi.
2.
Pada Tahun 2012 Lahan Pangan berkelanjutan yang
diharapkan sebagai penyedia pangan ada diwilayah Kampung Prafi Mulya, Desay,
Udapi Hilir dan Aimasi sudah mulai ada yang beralih
fungsinya menjadi pemukiman penduduk kurang lebih 2 ha
atau 0,22 %.
3.
Jika lahan pangan di Distrik Prafi tidak dilindungi maka
di perkirakan pada tahun 2017 akan terjadi kekurangan/defisit lahan pangan yang
berpengaruh pada penyediaan pangan.
4.
Beralihnya Fungsi Lahan dapat mengancam
penyediaan pangan, kerugian sosial dan hilangnya infrastruktur pertanian.
5.
Beralihnya Lahan Pangan diwilayah
Distrik Prafi diakibatkan oleh bertambahnya jumlah penduduk, Semakin kecilnya luas lahan yang dimiliki untuk pemukiman penduduk, adanya
perubahan hak kepemilikan dari petani ke non petani, Pemerintah Daerah belum
mampu menerapkan Peraturan dengan konsisten serta belum adanya PERDA tentang
kawasan subur dan strategis yang dapat dijadikan kawasan pertanian
berkelanjutan.
6.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Perundangan yang dapat dipakai sebagai dasar Perlindungan dan pencegahan alih
fungsi lahan pangan yaitu Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Alih Fungsi Lahan.
4.2.Saran
1.
Keberadaan Lahan Pangan di Distrik
Prafi perlu dilindungi
karena manjadi salah satu wilayah
yang berperan sebagai penyedia Pangan
Dikabupaten Manokwari.
2.
Pemerintah Pusat dan Daerah dapat menyediakan lahan
kepada
penduduk sebesar 2
Ha per petani sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(UP3)
3.
Perlunya sinergi
kebijakan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah dalam hal Perlindungan dan Alih Fungsi lahan Pangan.
4.
Kiranya dapat dipertegas oleh Pemerintah
Daerah dengan
membuat Peraturan Daerah (PERDA)
tentang kawasan subur dan strategis yang dapat dijadikan kawasan pertanian
berkelanjutan.
5.
Adanya pola konsumsi pangan yang beragam yang tidak
bergantung pada
pangan yang bersumber dari beras tetapi juga berasal dari pangan seperti
umbi-umbian,jagung,sagu,pisang dan lainnya.
6.
Jika konversi lahan itu sulit dicegah
maka pemerintah daerah
perlu memikirkan bagaimana
meminimalkan dampak negatif konversi atau mempersiapkan pembukaan areal pangan
baru demi terjaganya ketersediaan dan ketahanan pangan di wilayah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Tabloid Sinar Tani, Mencari Solusi Konversi Lahan
Pertanian,
Edisi 6-12 Oktober 2010
2.
Tabloid Sinar Tani, Merajut Sinergi Pusat-Daerah dalam meningkatkan
Produksi Beras Edisi 14 - 20
September 2011
3. Balai Penyuluhan Pertanian
Prafi, Programa
Penyuluhan Pertanian 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan isi komentar anda