Selasa, 11 Februari 2014

Makalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Di Distrik Prafi



Makalah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan



”Adolof Togaran Alatubir.”
PENYULUH PERTANIAN PELAKSANA
PADA KANTOR PENYULUHAN PERTANIAN KABUPATEN MANOKWARI
2013

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Di Distrik Prafi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pangan menjadi kebutuhan yang mendasar pada setiap manusia didunia ini, pangan juga memegang peranan penting tidak hanya sekedar sebagai bahan konsumsi manusia  tetapi lebih dari itu dapat mempengaruhi sendi-sendi kehidupan  baik ekonomi, sosial, budaya maupun politik suatu bangsa.
Pangan khususnya Beras di Indonesia sudah menjadi kebutuhan nasional, karena penduduk Indonesia yang jumlahnya 244 juta jiwa adalah pengkonsumsi beras terbesar yakni 135 kg/perkapita/tahun.
Indonesia yang dikenal sebagai Negara agraris dengan wilayah yang cukup luas tentu sangatlah ironis jika kita melihat fakta bahwa kita masih  belum mampu menyediakan kebutuhan pangan kita sendiri. Ada masih banyak pangan yang kita datangkan dari Negara lain.
Demikian pula dengan kita yang berada di kabupaten Manokwari, untuk memenuhi kebutuhan pangan khususnya beras kita masih memasoknya dari luar daerah.
Distrik Prafi pada awalnya adalah merupakan bagian dari wilayah Distrik Warmare, dan seiring perkembangan  dan pemekaran wilayah  menjadi  perwakilan  dan selanjutnya menjadi Distrik Definitif.
Wilayah Distrik Prafi terdiri dari 16 Kampung dengan luas wilayah 207,5  km² atau 20.750 ha.  Dengan luasan tersebut tataguna tanah diantaranya untuk lahan sawah, tegalan, kolam ikan, perkebunan, padang penggembalaan, pekarangan, hutan dan lainnya.
Distrik Prafi menjadi salah satu wilayah dikabupaten Manokwari yang berperan dalam penyediaan pangan baik tanaman pangan,peternakan serta perikanan.
Disatu sisi  kita mengetahui bahwa pemerintah telah berupaya untuk mengusahakan penyediaan pangan bagi masyarakat dalam bentuk berbagai kebijakan yang dibuat untuk mendukung petani di Distrik Prafi dalam bentuk penyediaan infrastruktur pertanian seperti saluran irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian, subsidi pupuk dan benih, program perluasan areal (percetakan sawah baru) namun disisi yang lain ada lahan pangan yang sudah berubah fungsinya.
Beralihnya fungsi lahan ke non pertanian saat ini memang belumlah terlalu signifikan, tetapi seiring perkembangan jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi disektor non pertanian maka keberadaan dan keberlanjutan lahan pangan produktif patut  diwaspadai.
Selanjutnya untuk mendukung upaya penyedian pangan ini pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan Peraturan Presiden No 1 Tahun 2011 tentang Alih Fungsi Lahan.
Peraturan ini mengamanatkan bentuk perlindungan lahan pertanian pangan dan peralihan fungsi lahan pertanian diseluruh Indonesia termasuk didalamnya lahan pangan di Distrik Prafi
Sesuai program pemerintah yakni mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan nasional , maka tulisan sederhana ini dimaksud untuk menjadikan pembahasan yang mengacu pada topik yang telah dikemukakan sebagai judul tulisan ini, yakni : PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN DI DISTRIK PRAFI.
1.2. Manfaat
Sebagai suatu kegiatan ilmiah penulisan makalah ini diharapkan dapat  bermanfaat antara lain :
1.2.1        Bagi Instansi terkait
            Sebagai bahan masukkan bagi instansi atau lembaga yang terkait agar memahami dan dapat memecahkan permasalahan khususnya mengenai Perlindungan  Lahan Pertanian Pangan Di Distrik Prafi.
1.2.2        Bagi Penulis
Penulisan ini dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi
pengembangan sektor pertanian dan khususnya bagi penulis sebagai salah satu bentuk pengembangan profesi penyuluh.
1.2.3        Bagi Kantor Penyuluhan Pertanian
Sebagai sumbangsih pemikiran dalam bidang pengembangan sektor pertanian dan dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan penyuluhan tentang pentingnya perlindungan lahan pertanian.
1.2.4        Bagi Pihak – pihak lain.
Dapat dijadikan bahan informasi (penyuluhan pertanian) bagi masyarakat, agar mengetahui lebih jauh tentang pentingnya perlindungan lahan pertanian berkaitan dengan alih fungsi lahan pangan.
BAB II
METODOLOGI
2.1.Lokasi Dan Waktu
                 Penulisan ilmiah ini dilaksanakan di Distrik Prafi yang berlangsung pada Tanggal 17 juli sampai dengan 17 Oktober 2013.
2.2.Metode Pengambilan Sampel
Metode sampel dilakukan dengan pengambilan sampel secara acak pada 6 wilayah kampung, 4 wilayah kampung eks trans Prafi Mulya,Desay,Udapi Hilir dan Aimasi serta 2 dari kampung non trans/lokal yakni Kampung Waseki Pop dan Lismaunggu.
2.3.Metode Pengambilan Data
Metode pengambilan data dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara dengan petani,wawancara dengan penyuluh, dialog informal, referensi dari buku/tabloid
2.4.Metode Analisis Data
                 Data yang diperoleh diolah dengan cara dikumpulkan semua data yang ada, kemudian data yang sesuai dengan masalah akan ditulis dan disajikan secara deskriptif yang menggambarkan keadaan obyek penulisan, kemudian data tersebut akan dianalisis dengan metode kuantitatif  yaitu menganalisis data yang berhubungan dengan masalah yang ditulis kemudian dipilih berdasarkan pikiran yang logis.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1.Potensi wilayah
3.1.1.      Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah pusat dan daerah yang sudah dibuat untuk mendukung upaya menyediakan pangan umumnya di kabupaten Manokwari  terkhusus diwilayah Distrik Prafi tentu sudah ada sejak lama itu ditandai dengan upaya pemerintah dalam membuat program- program seperti penyediaan saluran irigasi, jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian, subsidi pupuk  dan benih, percetakan sawah baru.
Kesemuanya itu diupayakan demi tercapainya penyediaan pangan yang cukup bahkan ada upaya untuk swasembada komoditi tertentu
3.1.2.      Daya Dukung Lahan
Daya dukung lahan yang ada di wilayah Distrik Prafi cukup memungkinkan dalam penyediaan pangan. Dengan luas wilayah 207,5 km² atau 20.750 ha.
Sebagai gambaran Penggunaan Lahan berdasarkan Pemanfaatannya di Distrik Prafi dapat dilihat pada Tabel 1. berikut :
Tabel 1. Penggunaan Lahan berdasarkan pemanfaatannya
             di Distrik Prafi Tahun 2012 :


No
Jenis Lahan Peruntukkan
Luas (Ha)
1
2
3
4
5
6
7
8
Lahan Sawah
Lahan Kering/Tegalan
Pekarangan
Kolam Ikan/Kangkung
Perkebunan Rakyat/PIR
Fasilitas Umum
Padang Penggembalaan
Hutan dan Lain-lain
902
2.292,25
735,75
33
4.689,25
88,75
34
11.975

Jumlah
20.750
                              Sumber: Programa Penyuluhan Pertanian BPP Prafi 2013
Berdasarkan tabel diatas maka luas wilayah yang ada  mempunyai daya dukung lahan yang cukup  untuk penyediaan pangan.
Lahan sawah yang tersedia cukup bagi pemenuhan kebutuhan pangan di Distrik Prafi, bila berdasarkan asumsi kebutuhan lahan yang hanya sebesar 834 Ha.
3.1.3.      Daya Dukung Manusia
Daya dukung manusia  diwilayah Distrik Prafi cukup banyak penduduknya yakni  berjumlah  ± 16.096 jiwa yang terdiri dari 8.141 laki-laki dan 7.955 perempuan, dengan jumlah KK sebanyak 4.139.
Jumlah Penduduk berdasarkan mata pencaharian di Distrik Prafi dapat dilihat pada Tabel 2 berikut :
Tabel 2. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian di
              Distrik Prafi Tahun 2012 :

No
Mata Pencaharian
Jumlah (jiwa)
1
2
3
4
5
Petani
Buruh Tani
PNS
TNI/POLRI
Swasta
5.678
1.487
160
92
389

Jumlah
7.806
Sumber: Programa Penyuluhan Pertanian BPP Prafi 2013

Tabel diatas menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani yakni 72,7 %. Artinya bahwa dukungan sumber daya manusia untuk penyediaan pangan cukup besar.
3.1.4.      Daya Dukung Produksi
Produksi pangan yang ada diwilayah ini diantara terdiri dari beberapa komoditi diantara padi, jagung.kacang tanah, kedelai, Kacang hijau, ubi kayu,ubi jalar, serta keladi.
Khusus untuk padi dan Kedelai diusahakan di wilayah Kampung Prafi Mulya, Desay,Udapi Hilir dan Aimasi.
Sementara komoditi pangan lainnya tersebar di berbagai wilayah kampung
Sebagai gambaran luas tanam dan produksi pangan yang ada di Distrik Prafi dapat dilihat pada tabel 3 berikut :
Tabel 3. Luas tanam, Luas Panen dan Produksi rata-rata
              Pangan di Distrik Prafi  Tahun 2012 :
No
Komoditi
Luas Tanam (Ha)
Luas Panen (Ha)
Produksi
Rata-rata
(Ha)
1
2
3
4
5
6
7
8
Padi Sawah
Jagung
Kedelai
Kacang Tanah
Kacang Hijau
Ubi kayu
Ubi Jalar
Keladi
1.621
55
99,5
20
6
17,75
10
12
1.616
52
97
17
6
17,75
10
12
4,2
2,1
0,975
0,96
0,5
10
5,3
4,7

Jumlah
1.841,25
1.827,75

Sumber: Programa Penyuluhan Pertanian BPP Prafi 2013
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa produksi pangan yang terbesar di Distrik Prafi adalah padi sawah. dengan Indeks Pertanaman 1,79 kali/tahun.
Dengan Produksi rata-rata 4.2 ton GKG/ha maka didapat Produksi tahun 2012 sebesar 6.787.200 ton GKG/ha. jika dikonversi menjadi beras dengan angka rendemen 62 % maka didapat produksi beras sebanyak 4.208.064 ton
Dari data yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa wilayah Distrik Prafi dari segi dukungan kebijakan pemerintah, infrastruktur, lahan, sumber daya manusia serta produksi yang ada dapat dijadikan kawasan pangan berkelanjutan.
3.2.Lahan Pangan Berkelanjutan dan Alih Fungsi lahan
Seperti telah dibahas diatas bahwa lahan pangan khususnya Padi menjadi komoditi pangan terbesar yang diusahakan diwilayah Distrik prafi yang berada di 4 (empat) kampung yakni Prafi Mulya, Desay,Udapi Hilir serta Aimasi.
Lahan yang digunakan untuk menanam padi tersebut adalah lahan yang sudah tertata dan kepemilikannya berdasarkan pembagian pada waktu penempatan tranmigrasi.
Lahan tersebut layak dikembangkan untuk komoditi padi karena sudah didukung sarana irigasi permanen (primer, sekunder, tersier), telah mendapat dukungan percetakan sawah, jalan usaha tani, alat dan mesin pertanian, subsidi pupuk dan benih serta adanya dukungan tenaga PHP, Mantri Tani serta Penyuluh Pertanian Lapangan.
Lahan Pangan yang ada di 4 (empat ) kampung ini sangat diharapkan menjadi Penyedia pangan khususnya beras diwilayah Kabupaten Manokwari sehingga diharapkan lahan tersebut menjadi lahan pangan berkelanjutan.
Sebagai gambaran tentang keadaan Produksi dan konsumsi beras di Distrik Prafi dapat dilihat pada tabel 4 berikut :
Tabel 4. Keadaan Produksi dan konsumsi beras di Distrik Prafi
 Tahun 2012 :
Ta
hun
Padi
(GKG, Ton)
Beras
(Ton)
Jumlah pen
duduk
Kon
Sum
si per
kapi
ta/
thn
Ke
butuhan beras
(Ton)
Surplus beras
(Ton)
2012
6.787.200
4.208.064
16.096
135/kg
2.172.960
2.035.104



          Sumber : Programa Penyuluhan Pertanian BPP Prafi 2013
Dari tabel diatas dapat menjelaskan bahwa saat ini produksi beras cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk Prafi bahkan ada surplus, Namun tentunya tetap perlu diwaspadai dengan adanya laju pertumbuhan penduduk, kebutuhan pangan, ketersediaan lahan, serta konversi lahan dapat menjadi ancaman serius bagi penyediaan pangan diwaktu mendatang.
Sebagai gambaran bahawa di Indonesia lahan yang dikonversi mencapai 110.000 ha sementara disaat yang sama pemerintah membuat program percetakan lahan sawah baru hanya sekitar 45.000 ha ,pulau Jawa lahan yang dikonversi setiap tahunnya 27.000 Ha, padahal kita tahu bahwa pulau jawa adalah penyedia pangan terbesar khususnya beras.
Demikian pula seperti yang terjadi diwilayah distrik Prafi dimana lahan pertanian yang berada di kampung Prafi Mulya,Desay,Udapi Hilir dan Aimasi mulai beralih fungsi menjadi pemukiman. Saat ini ada sekitar 2 ha atau sekitar 0,22 % lahan pangan yang  beralih fungsi tetapi jika kondisi ini dibiarkan maka jumlah lahan pangan produktif yang ada di distrik prafi akan mengalami penurunan yang berpengaruh pada penyedian pangan.
Disamping wilayah tersebut diatas sebagai gambaran lainnya bahwa pada kampung non trans/lokal seperti Kampung Waseki Pop dan Lismaunggu juga termasuk wilayah yang saat ini lahan pangannya semakin berkurang karena pemukiman dan alih fungsi ke komoditi lainnya
Dengan demikian maka upaya pemerintah untuk menjadikan prafi sebagai salah satu penyedia pangan dikabupaten manokwari ini perlu dikaji kembali jika upaya kebijakan pemerintah mulai dari penyediaan infrasrtuktur, alat dan mesin pertanian, subsidi benih, subsidi pupuk berbanding terbalik dengan upaya mempertahankan lahan pangannya.
Tinjauan secara umum lahan dan ketahanan pangan di Distrik Prafi dapat dilihat pada tabel 5 berikut :
Tabel 5 Tinjauan Secara Umum Lahan dan Ketahanan Pangan
 di Distrik Prafi :

Uraian
Tahun
2012
2013
2014
2015
2016
2017
Jumlah pen
duduk
16.096
16.336
16.576
16.816
17.296
17.536
Kebutu
han Padi
(GKG)
3.504.774
3.557.032
3.609.290
3.661.548
3.766.064
3.818.322
Kebutuhan beras
(Ton)
2.172.960
2.205.360
2.237.760
2.270.160
2.302.560
2.334.960
Kebutu
han Lahan (Ha)
834
846
859
871
884
896
Lahan Tersedia (Ha)
902
902
902
902
902
902
Alih Fungsi Lahan
2
4
6
8
10
12
Neraca
66
52
37
23
8
-6


Keterangan :
Asumsi:
1.      Laju pertumbuhan penduduk 1,49 % /tahun
2.      Konsumsi per kapita 135 kg/tahun
3.      Indeks Pertanaman 1,79 kali/tahun
4.      Produktifitas 4.200 ton GKG/ha
5.      Rendemen gabah ke beras 62 %
6.      Alih fungsi lahan  0,22 %/tahun

Dari data tersebut diatas secara umum lahan pangan yang berada di Distrik Prafi akan kekurangan lahan pada tahun 2017.
Beralihnya fungsi lahan diwilayah Distrik Prafi disebabkan :
1.        Bertambahnya jumlah penduduk
2.        Semakin kecilnya luas lahan yang dimiliki untuk pemukiman penduduk.
3.        Beralihnya hak kepemilikan lahan dari petani ke non petani
4.        Pemerintah belum konsisten menerapkan Undang -Undang No 41  Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pangan berkelanjutan dan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2011 tentang Alih fungsi Lahan.
5.        Belum adanya Peraturan Daerah (PERDA) tentang kawasan subur dan stategis yang dapat dijadikan kawasan pertanian berkelanjutan
Beralihnya fungsi lahan di Distrik Prafi jika tidak diantisipasi maka dapat menjadi permasalahan besar dikemudian hari seperti ; Dapat mengancam penyediaan pangan, menimbulkan kerugian sosial, serta hilangnya infrastruktur pertanian
3.3.Sinergi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah
Untuk meningkatkan produksi pangan tentu bukan hanya pekerjaannya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Yang mana bentuk dukungan itu tidak hanya kebijakan yang mendukung peningkatan produksi pangan per satuan luas tetapi bagaimana mempertahankan lahan pangan produktif yang ada sehingga tidak beralih fungsinya.
Sinergi kebijakan antara pemerintah  pusat dan daerah harus dilakukan mengingat sering terjadi ketimpangan antara kebijakan pusat dan daerah.
Salah satu contoh adalah penerapan Undang-Undang No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden No.1 Tahun 2011  tentang Alih Fungsi Lahan.
Dengan adanya Peraturan perundangan ini mengamanatkan bentuk perlindungan dan pencegahan alih fungsi lahan pangan diseluruh wilayah Negara Indonesia ini.
Fakta masih lemahnya penerapannya dapat dilihat seperti yang terjadi pada Lahan Pangan diwilayah Distrik Prafi.
Masih lemahnya penerapan undang- undang  tentu  harus diwaspadai karena  jangan sampai warga merasa bahwa tidak ada sangsi dan ketentuan yang tegas sehingga pelaku pelanggaran merasa yang dilakukannya selama ini sah saja.
Bentuk sinergi yang bisa dilakukan juga adalah dengan adanya Peraturan Daerah (PERDA) yang dapat mendukung upaya menjadikan dan melindungi kawasan subur dan produktif menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari sudah saatnya menyatukan persepsi tentang pentingnya perlindungan pada lahan pangan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut  :
1.      Lahan Pangan yang ada di Distrik Prafi sudah ada sarana dan prasarana   pendukung sehingga bisa dijadikan kawasan pangan berkelanjutan.
2.      Lahan pangan (komoditi padi) yang ada di Distrik Prafi masih terkonsentrasi di 4 (empat)  wilayah kampung eks Transmigrasi yang mana sekalipun mempunyai kemampuan SDM yang cukup dalam mengusahakan pertanian pangannya namun lahan pangan  yang dimilikinya jumlahnya terbatas
3.      Pola Konsumsi pangan masyarakat Manokwari Khususnya sumber karbohidrat mulai berubah dari umbi-umbian, jagung, sagu serta pisang menjadi dominan beras itu artinya bahwa kebutuhan  pangan khususnya beras mulai meningkat
BAB IV
 PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Dari uraian pada bab-bab dimuka, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.             Distrik Prafi bisa menjadi andalan bagi Penyediaan Pangan karena ditunjang dengan adanya  kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah yang mendukung pembangunan pertanian khususnya pangan, daya dukung lahan, daya dukung manusia serta daya dukung produksi.
2.             Pada Tahun 2012 Lahan Pangan berkelanjutan yang diharapkan sebagai penyedia pangan ada diwilayah Kampung Prafi Mulya, Desay, Udapi Hilir dan Aimasi sudah mulai ada yang beralih fungsinya menjadi pemukiman penduduk kurang lebih 2 ha atau 0,22 %.
3.                  Jika lahan pangan di Distrik Prafi tidak dilindungi maka di perkirakan pada tahun 2017 akan terjadi kekurangan/defisit lahan pangan yang berpengaruh pada penyediaan pangan.
4.                  Beralihnya Fungsi Lahan dapat mengancam penyediaan pangan, kerugian sosial dan hilangnya infrastruktur pertanian.
5.                  Beralihnya Lahan Pangan diwilayah Distrik Prafi diakibatkan oleh bertambahnya jumlah penduduk, Semakin kecilnya luas lahan yang dimiliki untuk pemukiman penduduk, adanya perubahan hak kepemilikan dari petani ke non petani, Pemerintah Daerah belum mampu menerapkan Peraturan dengan konsisten serta belum adanya PERDA tentang kawasan subur dan strategis yang dapat dijadikan kawasan pertanian berkelanjutan.
6.                  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Perundangan yang dapat dipakai sebagai dasar Perlindungan dan pencegahan alih fungsi lahan pangan yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Alih Fungsi Lahan.
4.2.Saran
1.                   Keberadaan Lahan Pangan di Distrik Prafi perlu dilindungi
karena manjadi salah satu wilayah yang berperan sebagai penyedia  Pangan Dikabupaten Manokwari.
2.                   Pemerintah Pusat dan Daerah dapat menyediakan lahan kepada
penduduk sebesar 2 Ha per petani sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UP3)
3.                   Perlunya sinergi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam hal Perlindungan dan Alih Fungsi lahan Pangan.
4.                   Kiranya dapat dipertegas oleh Pemerintah Daerah dengan
membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang kawasan subur dan strategis yang dapat dijadikan kawasan pertanian berkelanjutan.
5.                   Adanya pola konsumsi pangan yang beragam yang tidak
bergantung pada pangan yang bersumber dari beras tetapi juga berasal dari pangan seperti umbi-umbian,jagung,sagu,pisang dan lainnya.
6.                   Jika konversi lahan itu sulit dicegah maka pemerintah daerah
perlu memikirkan bagaimana meminimalkan dampak negatif konversi atau mempersiapkan pembukaan areal pangan baru demi terjaganya ketersediaan dan ketahanan pangan di wilayah ini.

                                     DAFTAR PUSTAKA         
1.      Tabloid Sinar Tani, Mencari Solusi Konversi Lahan Pertanian,
   Edisi 6-12 Oktober 2010    
2.      Tabloid Sinar Tani, Merajut Sinergi Pusat-Daerah dalam meningkatkan
 Produksi Beras Edisi 14 - 20 September 2011
3.      Balai Penyuluhan Pertanian Prafi, Programa Penyuluhan Pertanian 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan isi komentar anda